Jumat, 10 April 2015
Handout
Rencana Angaran Biaya (RAB)
D. MATERI PEMBELAJARAN
1.
Konsep Penyusunan
Anggaran Biaya Bangunan
Membangun rumah, baik rumah sederhana, rumah sedang, maupun rumah
mewah, rumah untukdihuni sendiri atau sebagai investasi di masa depan maupun
properti konsumsi publik membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu,
diperlukan perhitungan-perhitungan yang teliti,baik jumlah biaya pembuatannya,
volume pekerjaan, dan jenis pekerjaan, harga bahan, upah pekerja, dan rencana
serta syarat-syarat kerja. Hal tersebut bertujuan agar biaya pembuatan rumah
efisien dan terukur sesuai dengan gambar rencana. Dalam konstruksi bangunan
gedung, hal tersebut dinamakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang biasanya
disetalikan dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
(RKS).
Beberapa keuntungan apabila
terlebih dahulu kita menghitung biaya pembuatan rumah adalah
sebagai berikut;
1.
Jenis pekerjaan apa
saja yang akan digunakan
untuk diadakan/dibeli.
2.
Volume macam-macam bahan yang
akan dibutuhkan dalam membuat rumah
dapat diketahui.
3.
Jumlah biaya yang diperlukan
untuk pembuatan rumah tersebut dapat
diperkirakan sehingga
perputaran keuangan dapat diatur.
4. Pemilik dapat terbantu dalam
bernegosiasi tentang harga penawaran
kontraktor atau pihak
kedua (apabila pekerjaan pembuatan rumah tersebut
akan dikerjakan orang lain) sehingga tidak
akan merugikan pemilik sebagai pihak
pertama.
5.
Pekerjaan-pekerjaan apa saja
yang sudah ataupun yang belum selesai dikerjakan (apabila
dikerjakan pihak
kedua/orang lain) dapat dikontrol.
Pengetahuan terhadap RAB dan RKS dalam pekerjaan pembuatan bangunan
gedung/rumah tinggal akan sangat menguntungkan, karena akan memudahkan memahami
berbagai hal yang berhubungan dengan pembangunan, antara lain memahami
peralatan yang akan digunakan dalam membangun, bahan bangunan, kebutuhan bahan,
kebutuhan tenaga, waktu pengerjaan (pelaksanaan).
2.
Pengertian, tujuan dan fungsi RAB
· Rencana
Anggaran Biaya (RAB) adalah :Perhitungan banyaknya biaya yang
diperlukan untuk
bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan
bangunan atau proyek tersebut.
· Anggaran
biaya adalah : Harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti,
cermat dan
memenuhi syarat.
· Ada
dua cara yang dapat dilakukan dalam penyusunan anggaran biaya antara lain :
a.
Anggaran Biaya Kasar
(Taksiran), sebagai pedomannya digunakan harga
satuannya tiap meter persegi
luas lantai. Namun anggaran biaya kasar
dapat juga sebagai pedoman dalam penyusunan RAB yang dihitung secara teliti.
dapat juga sebagai pedoman dalam penyusunan RAB yang dihitung secara teliti.
b. Anggaran Biaya Teliti,
proyek yang dihitung dengan teliti dan cerma sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat penyusunan anggaran biaya.
dan syarat-syarat penyusunan anggaran biaya.
· Tujuan
dari pembuatan RAB adalah : Untuk mengetahui harga bagian/item
pekerjaan
sebagai pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa
pelaksanaan. Selain
itu supaya bangunan yang akan didirikan dapat
dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
· Fungsi
RAB adalah : Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan sebagai alat
pengontrol
pelaksanaan pekerjaan.
3.
Unsur-unsur yang terlibat dalam pembangunan
1) Principal (Owner)
Adalah
pihak yang berada dalam posisi pemberi tugas, pihak inilah yang nantinya
memiliki/mengguanakan bangunan tersebut.
Syarat
:
a)
Memiliki tanah
b)
Memiliki dana/modal
c)
Memiliki surat keputusan
otorisasi bagi principal
Kewajiban
:
a)
Membayar ongkos bangunan
·
Honorium perencana
·
Honorium direksi
·
Harga bangunan ditambah
keuntungan pemborong
·
Biaya pengurusan izin
bangunan
b)
Mengurus izin bangunan
c)
Menunjukkan/menentukan
perencana, direksi, dan pemborong
d) Menandatangani
kontrak
e)
Melakukan pengawasan dalam
pelaksanaan
Hak
:
a)
Mendapatkan izin bangunan
b)
Mendapatkan desain
bangunan
c)
Mendapatkan fisik bangunan
d) Mendapatkan
bangunan pengawas
2) Perencana
(Konsultan)
Adalah pihak yang
berada pada posisi penerima tugas perencanaan dari principal, oleh karena itu
pihak ini harus ahli dalam hal perencanaan bangunan.
Syarat :
a.
Berbentuk perorangan atau
badan hokum
b.
Ahli baangunan sehingga
bias mewujudkan keinginan principal
Kewajiban :
a.
Perencanaan berkewajiban
untuk mewujudkan keinginan/ide principal
kedalam bentuk
perencanaan (desain) baik dari segi konstruktif
arsitektoris,
ekonomis dan fungsional.
b.
Perencanaan berkewajiban
mengumpulkan data dan syarat-syarat yang
ada kaitannya dengan
tugas tersebut.
c.
Perencanaan berkewajiban
mendampingi principal dalam seleksi
pemborong dan
pengawas
Hak :
a.
Perencanaan berhak mendapatkan honorium
sesuai dengan
ketentuan/perjanjian.
3) Kontraktor
(Pemborong)
Adalah pihak yang juga
sebagai penerima tugas dari principal tapi dalam hal mewujudkan fisik bangunan
lapangan.
Syarat
:
a)
Memiliki modal
b)
Memiliki tenaga ahli
c)
Memiliki peralatan
d) Bersifat
perorangan/badan hokum
Kewajiban :
a)
Mewujudkan fisik bangunan
sesuai dengan bestek/gambar bestek dalam
selang waktu yang sudah ditetapkan.
b)
Tunduk dari direksi
sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan
bestek.
c)
Membuat laporan tentang
perkembangan pekerjaan pada direksi.
d) Menjaga
keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak :
a)
Pemborong berhak menerima kembali biaya
bangunan ditambah dengan
keuntungan tepat pada waktunya sesuai dengan
ketentuan/perjanjian.
4) Konsultan Pengawas
Adalah suatu pihak yang bertanggung jawab mengawasi jalannya
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemborong/pelaksana.
Syarat :
a. Berbentuk perseorangan
atau badan hokum
b. Ahli dalam bidang
masing-masing
c. Diangkat sekaligus
merupakan orang kepercayaan principal
Kewajiban :
a. Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi
jalannya pekerjaan yang
dilakukan
pemborong, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam
bestek dan
gambar bestek.
Hak :
a. Konsultan pengawas berhak mendapatkan
honorium sesuai dengan
ketentuan
dan perjanjian.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)